Minggu, 24 Mei 2009

FILSAFAT HUKUM ISLAM,

BAB I
PENDAHULUAN

Hukum Islam merupakan sistem aturan atau perundangan-undangan ideal yang mengatur hubungan antara manusia dengan Rabbnya, hubungan antara individu, masyrakat, dan antarnegara dalam keadaan damai atau perang yang ditetapkan berdasarkan norma-norma yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Kaidah-kaidah Hukum Islam atau lebih dikenal dalam Qawaidul Fiqhiyah adalah merupakan suatu kebutuhan bagi kita khususnya mahasiswa Fakultas Syari’ah di mana dalam mempelajari kaidah-kaidah hukum Islam maka kita bisa mengetahui masalah-masalah hukum politik, ekonomi, social dan budaya serta lebih mudah untuk mencari solusi-solusi dalam problem-problem yang terus muncul dan berkembanga dalam masyarakat.
Kaidah-kaidah hukum Islam adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para Fuqaha sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu permasalahan parikular (al-Juz’iyyat) dan permasalahan yang mirip di dalam menetukan hukum dari suatu perkara atau kejadian.
Dalam kaidah-kaidah hukum Islam terdapat sangat banyak kaidah-kaidah dan bercabang-cabang dari sini dapat dipahami sisi kajian hukum Islam kecuali jika ia mempelajari kaidah-kaidah hukum Islam itu sendiri.
Untuk lebih jelas dan menambah wawasan Ilmu kita tentan Hukum Islam maka kami sebagai pembuat makalah hanya menjelaskan beberapa pokok-pokok masalah dalah kaidah-kaidah Hukum Islam diantaranya:
1. Apa Makana Kaidah?
2. Bagaimana Sejarah Kaidah-kaidah Hukum Islam (Qawaid al-Fiqhi)?
3. Bagaimana Kaidah-kaidah Hukum Islam serta apa Mamfaatnya?

BAB II
PEMBAHASAN
KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM


A. Pengertian Kaidah
Pengertian kaidah secara bahasa, adalah “al-asas” (dasar, asas, dan fondasi), al-qanian (peraturan dan kaidah dasar), “al-mabda” (prinsip), dan “al-nasaq” (metode atau cara).
Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa, menjelaskan arti kaidah secara bahasa adalah al-asas, yaitu baik sebagai asas yang konkret (inderawi), maupun yang abstrak (ma’nawi). Kaidah secara etimologis ialah asas. Dikatakan kaidah kepada fundasi rumah dan sepertinya. Makna inilah yang dipakai Al-Qur’an dalam ayat:
         •  •    
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".

Dalam istilah Nuhah ialah :
ا لضا بط بمعنى ا لحكم ا لكلي ا لمنطبق عل جميع جز ئيا ته كقو لهم ا لمبتد ا مرفو ع و ا لحا ل منصو ب
“dhabit yang bermakna suatu hokum kulli yang terterap atas segala suku-sukunya serta perkataan mereka: Mubtada itu mafru dan hal itu manshub”

Umpamanya Mubtada itu marfu. Hal itu manshub dan sebagainya dalam istilah ahli hokum maka sebahagiaanya memakai ibarat: Suatu hokum yang agharabi yang terterap atas segala suku-sukunya” dan sebahagiaanya memakai ibarat: Hukum yang aghrabi yang terterap atas kebanyakan suku-sukunya yaitu perkataan mereka segala urusan itu menurut maksud pelakunya”
Ulama berbeda dalam meredaksikan definisi kaidah secara istilah. Paling tidak ulama ahli nahwu berbeda pendapat dengan ulama ahli fiqh dan ahli ushul dalam menentukan redaksi kaidah secara istilah, ulama ahli nahwu berpendapat bahwa kaidah semakna dengan al-dlabith, yaitu : “aturan-aturan umum yang mencakup semua bagianya”. Sedangkan ulama ushul berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah peraturan umum yang mencakup pada semua bagiannya supaya diketahui hukum-hukumnya berdasarkan aturan umum tersebut.
Sedangkan ulama fiqh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah aturan pada umumnya atau kebanyakan yang membawahi bagian-bagiannya untuk mengetahui hukum-hukum yang dicakupnya berdasarkan aturan umum tersebut. .
Dari pengertian di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Kaidah adalah ugeran atau patokan umum yang dijadikan dasar untuk menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang belum diketahui hukumnya.
2. Kaidah bersifat aglabiyat, aktsariyat atau pada umumnya. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian.
3. Tujuan pembentukan kaidah fiqh adalah agar ulama, hakim, dan mufti, memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan suatu sengketa atau masalah-masalah dalam masyarakat.


B. Sejarah Kaidah Hukum Islam (Qawaidul Fiqhiyah)
Sejarah perkembangan dan penyusunan Qawaidul Fiqhiyah diklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu :
1. Fase pertumbuhan dan pembentukan
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih.
Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi pase sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H / 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H / 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah.
Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dan ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yuang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai kaidah fiqh, yaitu : ”pajak itu disertai imbalan jaminan”
”Tidak boleh menyulitkan (orang lain) dan tidak boleh dipersulitkan (oleh orang lain)”
Demikian beberapa sabda Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai kaidah fiqh. Generasi berikutnya adalah generasi sahabat, sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.
Generasi berikutnya adalah tabi’in dan tabi’ tabi’in selama 250 tahun. Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in adalah Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah : ”Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al- mal”
Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islamdapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apbila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.
Ulama berikutnya yang mengembangkan kaidah fiqh adalah Imam Asy-Syafi’i, yang hidup pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu :
”Sesuatu yangh dibolehkan dalah keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa”
Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H), diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu : ”Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan”
2. Fase perkembangan dan kodifikasi
Dalah sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya.
Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. Buku-buku kaidah fiqh terpenting dan termasyhur abad ini adalah :
o Al-Asybah wa al-Nazha’ir, karya ibn wakil al-Syafi’i (W. 716 H)
o Kitab al-Qawaid, karya al-Maqarri al-maliki (W. 750 H)
o Al-Majmu’ al-Mudzhab fi Dhabh Qawaid al-Mazhab, karya al-Ala’i al-Syafi’i (W. 761 H)
o Al-Qawaid fi al-Fiqh, karya ibn Rajab al-Hambali (W. 795 H)

3. Fase Kematangan Dan Penyempurnaan
Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah
“seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya” Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzin. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah :“seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin”

C. Kaidah-kaidah dalam Hukum Islam
Dalam pembahasan kaidah-kaidah hukum Islam kami hanya menjelaskan lima dasar kaidah yang sebenarnya masih banyak kaidah-kaidah fiqhi lainnya. Seperti yang disusun oleh Imam Muhammad bin Muhammad ad-Dabbas yang berjumlah 17 kaidah. Dan oleh Imam Abul Hasan Abdullah bin al-Hasan (260-340 H), yang terkenal dengan sebutan Al-Karkhiy ditambah sehingga menjadi 37 kaidah yang ditulis dalam satu kitab. Bahkan pada masa Pemerintahan/Khilafah Utsmani disusun rencana Undang-undang yang kemudian menjadi kitab Fiqhi bernama Majallatul Ahkamil Adliyah. Pada Pasal 2 sampai 100 berisi kaidah Fiqhiyah. dan masih banyak lagi kaidah-kaidah hukum islam lainnya.
Ulama Fiqhi menetapkan bahwa ada lima kaidah hukum Islam yang mendasar yang diinduksi dari berbagai nash sehingga memunculkan berbagai kaidah lainnya. Kelima kaidah dasar yang disebut al-Qawai’d al-Khamsah tersebut adalah
1. al-Umuru bi Maqasidiha ا لاْ مو ر بمقا صد ها ) )
Pengertian kaidah bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatn atau perkataan subjek hokum (Mukallaf) tergantung dari maksud dan tujuan perkara tersebut. Kaidah ini berkaitan setiap perbuatan atau perkataan-perkataan hokum yang dilarang dalam syariat islam.
Sumber pengambilan kaidah ini adalah sebagai berikut; Firman Allah SWT,
        ...............
Artinya ; Dan mereka tidak disuruh, kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama yang lurus.
Dan hadits Rasulullah SAW, yang Artinya : “Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niat. Dan sesungguhnya bagii seseorang hanyalah apa yang ia niatkan.
Dalam perbuatan ibadah khusus, niat adalah merupakan rukun, sehingga menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Misalnya seseorang tidak makan dan minum dari sebelum terbit matahari sampai tenggelam matahari. Niat menentukan perbuatan ini apakah termasuk puasa atau sekedar menahan lapar dan haus (barangkali karena diet dan sebagainya). Dalam perbuatan yang berhubungan dengan sesama makhluk seperti muamalah, munakahah, jinayah, dan sebagainya, niat merupakan penentu apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah atau sebaliknya. Perbuatan tersebut membawa dosa atau tidak.Misalnya menjadi anggota dewan, niat menentukan apakah betul untuk pengabdian, atau untuk mendapatkan gaji yang tinggi.
Niat juga merupakan pembeda tingkatan suatu ibadah, misalnya ibadah itu fardhu atau sunnat. Juga merupakan pembeda antara ibadah dan bukan ibadah yaitu amal kebiasaan.
Wudhu dan mandi, bisa berlaku sebagai ibadah, tetapi bisa juga sekedar mendinginkan badan atau membersihkannya. Tayammum bisa menjadi pengganti wudhu (untuk hadats kecil)dan bisa juga untuk hadats besar (janabat).
Semua bentuk pelaksanaannya sama, tetapi kedudukannya tidak sama tergantung maksud (niat)nya. Hampir semua masalah-masalah fiqh kembali kepada kaidah
pertama ini.
Kaidah ini lebih lanjut menurunkan beberapa kaidah sebagai berikut adalah:
1. Barang siapa menjual sesuatu atau menceraikan istrinya di dalam hati tanpa mengucapkannya maka ia tidak dihukum. Telah melakukan transaksi jual beli atau perceraian meskipun ia secara lugas menyatakan telah meniatkan demikian.
2. barang siapa memberi lahan kosong dengan niat untuk mewakafkannya,maka ia telah serta-merta menjadi pewakaf kecuali setelah ia mengucapkan ikra ,misalnyang ya:”aku wakafkan harta ini untuk orang-orang fakir miskin atau kepada lembaga-lembaga social,”dan sejenisnya.
3. jika orang yang dititipi barang (al-wadi) mengambil barang titipan dengan niatan mengonsumsinya (memakainya),lalu ia mengembalikan lagi barang tersebut ke tempatnya sebelaum sempat melakukan tindakan yang diniatkannya,namun ternyata barang tersebut rusak setelah ia kembalikan ke tempatnya dan setelah ia antarkan,sementara ia tidak melakukan tidak pelanggaran maupun kelalaian terhadap barang tersemut maka ia tidak dikenai kewajiban membayar jaminan pengganti.
4. barangsiapa berniat mermpas harta milik orang lain lalu ia urung melakukannya namun harta tersebut rusak ditangan pemiliknya maka ia tidak dianggap sebagai perampas dan tidak dikenai kewajiban mengganti. Meskipun ia secara lugas menyatakan diri berniat melakukan hal tersebut.
Dari kaidah ini para Ahli Hukum Islam merumuskan kaidah-kaidah lainnya berunyi “al-Ibrah fi al-‘Uqud bi al-Maqasid wa an-Niyat. Yang menjadi patokan dalam transaksi adalah tujuan dan niat.

2. Al-Yaqin la’ Yuzal bi asy-Syakk ا ليقن لا يزا با لشك))
Kaidah ini berarti bahwa keyakinan yang sudah mantap atau yang sealur dengannya yaitu sangkaan yang kuat, tidak dapat dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai bentuk kontradiktifnya akan tetapi ia hanya dapat dikalahkan oleh keyakinan atau asumsi kuat yang menyatakan sebaliknya.
Dalil yang menjadi acuan kaidah ini adalah hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah yang artinya:
ا ذ وجد ا حدكم في بطنه شيئ فا شكل عليه ا خرح منه شيئ ام لا فلا يخر خن من المسجد حتئ يسمع صوتا او يجد ريحا
Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan suatu di dalam perutnya lalu timbul keraguan, apakah sesuatu itu keluar perutnya atau tidak maka hendaklah ia tidak keluar masjid sampai ia benar-benar mendengar suara atau mencium baunya.
Kaidah ini juga bersumber dari hadits Nabi yang artinya ; “Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam mengerjakan shalat dan tidak tahu berapa raka’at ia telah shalat. Apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat maka hendaklah menghilangkan keraguan itu dan tetap dengan apa yang diyakininya.
Dari batasan ini dapat dipahami bahwa seseorang dapat dikatakan telah menyakini terhadap suatu perkara, manakala terhadap perkara itu telah ada bukti keterangan yang ditetapkan oleh panca indra atau pikiran.
Dari kaidah ini Ulama Fiqhi mengembangkan kaidah lainnya di antaranya adalah “al-asl bara’ah az-zimmah” pada dasarnya seseorang tidak dibebani tanggung jawab. Maksudnya adalah pada dasarnya seseorang tidak dikenakann hukum atau tangung jawab sebelum terbukti ia melakukan suatu kesalahan,.


3. Ad-Dararu yuzal ا لضرر يزا ل))
Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari Idhar (tidak menyakiti) baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya kepada orang lain.
Kaidah ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw, لا ضررولا ضرار tidak boleh membuat kemadlaratan dan membalas kemadlaratan.
Kaidah ini dipergunakan ahli hokum Islam dengan dasar argumentatif hadits Nabi: tidak boleh memberi mudarat dan membalas kemudaratan. Kaidah ini dipergunakan para ahli hukum fiqhi yang bersifat particular (furu) di antaranya bentuk-bentuk Khiyar dalam transaksi jual beli pembatasan wewenang (al-Hijr), Hak Syuf’ah (membeli pertama) oleh patner bisnis dan tetangga, Hudud, ta’zir dan pembatasan kebebasan manusia dalam masalah kepemilikin atau pemamfaatan agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Contoh jika seorang tetangga membuat saluran air untuk rumahnya yang menyebabkan kerapuhan tembok (dinding) rumah tangganya sehingga dapat membuatnya roboh maka perbuatan saluran air ini tidak diperbolehkan karena alasan ini dan mengingat bahaya yang begitu jelas di dalamnya.
Contoh lain adalah seorang perokok dimana dalam kandungan rokok mengandung berbagai racun dan mempunyai mudarat yang tinggi maka untuk menghilangkan bahaya maka rokok harus ditinggalkan. Atau jika perokok merokok disekitar orang banyak maka akan merugikan orang disekitarnya dan bisa saja menjadi penyakit bagi yang kena asap rokok maka hal ini untuk menghindari bahaya orang lain perokok tidak boleh merokok disekitar orang banyak. (Pen)
Berdasarkan ketetapan para ahli hukum Islam tersebut apabila seorang menimbulkan bahaya yang nyata pada hak orang lain dan memungkinkan ditempuh langkah-langkah pencegahan untuk menepis bahaya tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah tersebut
Dari kaidah ini dikembangkan kaidah fiqhi lainnya dintaranya ‘Yatahammal ad-dararul khas li ajli daf’i darar al-‘am’ (Mudararat yang bersifat khusus atau terbatas harus ditanggung demi mencegah mudarat yang bersifat umum. “ dar al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih” (menolak bentuk kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil mamfaat), .

4. al-Masyaqqah Tajlib at-Taisiriا لمشقه تجلب التيسير) (
Kaidah ini memiliki makna apabila suatu perintah yang harus dilaksanakan mengalami kesulitan dalam mengerjakannya, maka ketika itu muncul kelapangan. Kaidah ini juga diinduksi dari berbagai ayat dan hadits diantaranya dalam Firman Allah:
        ……
Artinya : Dan Dia (Tuhan) tidak menjadikan untuk kamu dalam agama sedikit kesempitan.
        ……….
Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu.
        ………..
Artinya : Allah menghendaki baginya kemudahan dan tidak menghedaki bagimu kesulitan
Kaidah ini juga didasarkan pada Hadits Nabi yang Artinya “ Agama itu mudah . Agama yang lebih disenangi Allah ialah yang benar dan mudah.
Dengan kaidah ini diharapkan agar syari’at Islam dapat dilaksanakan oleh hamba kapan dimana saja, yakni dengan memberikan kelonggaran atau keringan di saat seseorang menjumpai kesukaran atau kesempitan.
Contoh kaidah ini didasarkan pada beberapa Hadits Nabi SAW, yang artinya: Kami keluar bersama Rasulullah saw, dari Madinah ke Mekkah, Beliau mengerjakan shalat dua Raka’at, dua raka’at sehingga kami pulan ke Madinah.
Tegasnya dalam keadaan musafir , dibolehkan mengqashar shalat (Jumlah Raka’at) dari empat raka’at menjadi dua raka’at, Kaidah ini dikalangan Ulama Ushul fiqhi disebut dengan hukum “Rukshah”.
Selain dari contoh kaidah di atas terdapat contoh lain yaitu dibolehkan berbuka puasa bagi orang musafir dan orang sakit, dibolehkan makan bangkai atau makanan lain yang diharamkan, diwaktu tidak ada makanan selain bangkai yang haramkan itu.
Kaidah ini juga merupakan kaidah dasar dalam mengatasi berbagai kesulitan pada masalah ibadah. Dari kaidah ini kemudian dikembangkan Ulama Fiqhi berbagai kaidah lainnya seperti Keadaan darurat membolehkan yang dilarang dan yang dibolehkan karena darurat terbatas pada kebutuhannya saja.


5. Al-‘adah Muhakamah العا د ة محكمة) )
Kaidah ini dirumuskan berdasarkan Firman Allah:
       ……….
Artinya : Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Dan dalam hadits Rasulullah yang Artinya : “Apa yang dipandang oleh orang Islam baik, maka baik pula disisi Allah
Al-‘Adat Muhakkamat (adat dapat dihukumkan) atau al-‘adat syari’at muhakkamat (adat merupakan syariat yang dihukumkan). Kaidah tersebut kurang lebih bermakana bahwa adat (tradisi) merupakan variabel sosial yang mempunyai otoritas hukum (hukum Islam). Adat bisa mempengaruhi materi hukum , secara proporsional. Hukum Islam tidak memposisikan adat sebagai faktor eksternal non-implikatif, namun sebaliknya, memberikan ruang akomodasi bagi adat. Kenyataan sedemikian inilah antara lain yang menyebabkan hukum Islam bersifat fleksibel.
Prof. Dr. Abd al-Karim Zaidan menjelaskan bahwa ‘urf (tradisi) adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan masyarakat dan menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan dan muamalah mereka. Kebanyakan fukaha menyebutnya dengan âdat (adat). Karena itu, masih menurut Abd al-Karim Zaidan, tradisi dan adat itu sama
Dalam bahasa Arab, al-‘adat sering pula dipadankan dengan al-‘urf. Dari kata terakhir itulah, kata al-ma’ruf – yang sering disebut dalam Al-Qur’an – diderivasikan. Oleh karena itu, makna asli al-ma’ruf ialah segala sesuatu yang sesuai dengan adat (kepantasan). Kepantasan ini merupakan hasil penilaian hati nurani. Mengenai hati nurani, Rasulullah pernah memberikan tuntunan agar manusia bertanya kepada hati nuraninya ketika dihadapkan pada suatu persoalan (mengenai baik dan tidak baik). Beliau juga pernah menyatakan bahwa keburukan atau dosa ialah sesuatu yang membuat hati nurani menjadi gundah (tidak sreg).
Dalam perkembangannya, al-‘urf kemudian secara general digunakan dengan makna tradisi, yang tentu saja meliputi tradisi baik (al-urf al-shahih) dan tradisi buruk (al-‘urf al-fasid). Dalam konteks ini, tentu saja al-ma’ruf bermakna segala sesuatu yang sesuai dengan tradisi yang baik. Arti “baik” disini adalah sesuai dengan tuntunan wahyu.
Amr bi al-ma’ruf berarti memerintahkan sesama manusia untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang pantas menurut suatu masyarakat, yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai wahyu.
Nilai-nilai yang pantas menurut suatu masyarakat merupakan manifestasi hati-hati nurani masyarakat tersebut dalam konteks kondisi lingkungan yang melingkupi masyarakat tersebut. Kondisi lingkungan yang berbeda pada masyarakat yang berbeda akan menyebabkan variasi pada nilai-nilai kepantasan yang dianut. Karena itu, tradisi pada suatu masyarakat bisa berbeda dengan tradisi pada masyarakat yang lain.
Contoh sederhana adalah mengenai mas kawin atau mahar. Quran menegaskan bahwa seorang lelaki harus memberikan mas kawin kepada perempuan yang dinikahinya (wa aatu al-nisa’a shaduqatihinna nihlah, QS 4:4). Tetapi Quran tidak menerangkan, berapa jumlah mahar yang harus diberikan oleh suami kepada isterinya.
Di sini, ada ruang “legal” yang dibiarkan terbuka oleh teks agama. Adat masuk untuk mengisinya. Jumlah mahar, menurut ketentuan yang kita baca dalam literatur fikih, diserahkan saja pada adat dan kebiasaan sosial yang ada. Oleh karena itu, jumlah mahar berbeda-beda sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat. Itulah yang dikenal dalam fikih sebagai “mahr al-mitsl“, yakni mas kawin yang sepadan dengan kedudukan sosial seorang isteri dalam adat dan kebiasaan masyarakat setempat.
Contoh paling nyata adalah tahlilan. Tahlilan yang sampai pada masa sekarang masih mengundang perdebatan merupakan salah satu pilot project dakwah Wali Songo. Di jaman pra Islam, meninggalnya seseorang diikuti dengan kebiasaan kumpul-kumpul di rumah duka yang kemudian cenderung diisi hal-hal negatif, mabuk-mabukan dan seterusnya. di sinilah tahlilan muncul sebagai terobosan cerdik dan solutif dalam merubah kebiasaan negatif masyarakat, solusi seperti ini pula yang saya sebut sebagai kematangan sosial dan kedewasaan intelektual sang da'i yaitu walisongo.
Kematangan sosial dan kedewasaan intelektual yang benar-benar mampu menangkap teladan Nabi Muhammad SAW dalam melakukan perubahan sosial bangsa arab jahiliyah. Dinamika pewahyuan Al-Quran pun sudah cukup memberikan pembelajaran bahwa melakukan transformasi sosial sama sekali bukan pekerjaan mudah, bukan pula proses yang bisa dilakukan secara instant.
Contoh lain adalah proses akulturasi budaya pada arsitektur masjid dan surau. Bangunan masjid dan surau pun dibuat bercorak Jawa dengan genteng bertingkat-tingkat, bahkan masjid Kudus dilengkapi menara dan gapura bercorak Hindu. Selain itu, untuk mendidik calon-calon dai, Walisongo mendirikan pesantren-pesantren yang—menurut sebagian sejarawan—mirip padepokan-padepokan orang Hindu dan Budha untuk mendidik cantrik dan calon pemimpin agama.
Kaidah ini sebagai sumber hukum jika terdapat tiga syarat adalah sebagai berikut;
1. tidak boleh berlawanan denga nash yang tegas
2. apabila adat itu telah menjadi adat yang terus menerus berlaku dan berkembang dalam masyarakat.
3. adat merupakan adat yang umum.




D. Mamfaat Kaidah-kaidah Fiqhi
Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
1) Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
2) Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
3) Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda
4) Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung
Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)
1) Mempermudah dalam menguasai materi hokumkaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan
2) Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru.
3) Mempermudah orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hokum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topic
4) Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hokum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar
5) Pengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kaidah-kaidah Hukum Islam (al-Qawâ'id al-Maqâshidiyyah) adalah aturan atau patokan dalam fiqh yang bersumberkan wahyu dan akal, bersifat kulli dan bersesuaian dengan juziyyahnya yang berkedudukan sebagai pedoman (dalil) dan berfungsi untuk membina hukum Islam.
Kaidah-kaidah Hukum Islam itu terdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya).
Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
Setelah kita mempelajari kaidah-kaidah Hukum Islam maka akan lebih mempermudah kita dalam mengamalkan hokum-hukum Allah karena Hukum Islam bersifat Universal dan dinamis sesuai dengan tutunan zaman.
Kaidah-kaidah hukum Islam juga bertujuan memelihara roh Islam dalam mebina hukum mewujudkan idea-idea yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat-maslahat, menolak mufsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana.
Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu :
a. Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
b. Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.

B. Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Kaidah-kaidah Hukum Islam, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.

DAFTAR PUSTAKA

Bakri Nazar. 1993. Fiqhi dan Ushul Fiqhi. Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Departemen Agama. 1985. Ushul fiqhi Qaidah-qaidah Istinbath dan Ijtihad. Jakarta: PTAI
Hasbih M. Ash-Shidiq. 1975. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang.
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/12/kaidah-fiqh-dan-nadlariyah-al-fiqh
Muhammad Washil Nashr Farid dan Muhammad Azzah Abdul Aziz. 2009. Qawaidul Fiqhiyah. Jakarta: Amzah.
Zaidan, Abd al-Karim, 1996Al-Madkhal ila as-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, Muassasah ar-Risalah, Beirut, cet. XIV,
Kisah Wali Songo Sumber : http://dimhad.6te.net